SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Kamis 6 Januari 2022 DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi

Pelayanan SIM Keliling bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Kamis (6/1/2022)

Istimewa
Simak jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Kamis (6/1/2022) hari ini. Foto Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (6/1/2022),  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Senin hari ini.

Adapun jam pelayanan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing.

Video: Prakiraan Cuaca Kamis, 6 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 6 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Baca juga: Wagub Ariza Bantah Jakarta Naik PPKM Level 2 Imbas dari Varian Omicron

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Pandemi Mulai Surut, Saatnya Rencanakan Resepsi Pernikahan, Ini Tipsnya

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca juga: VIDEO Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Permata Pamulang

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Baca juga: Rahmat Effendi Mengenakan Pakaian Serba Hitam saat Ditangkap KPK, Ada Apa Ini?

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: PAN Siap Usung Ariza Jadi Gubernur DKI di Pilkada 2024

Bogor

- Yogya Dramaga

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08. - 13.00

Baca juga: PSI Minta Pengganti Anies Harus Diisi Sosok yang Transparan Serta Menjunjung Tinggi Nilai Toleransi

Depok

1. Pos Lantas Bambu Kuning

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: KUTUKAN Spesialis Runner Up Timnas di Piala AFF Berlanjut, Ini Pesan Shin Tae-yong ke Klub Liga 1

Bekasi

Bekasi Cyber Park (BCP)

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved