Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 6 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Kamis, 6 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya
Pada hari Kamis (6/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Baca juga: Viral, Pengemudi Mobil Acungkan Pistol ke Pemilik Motor Yang Ditabraknya
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Rekomendasikan Siswa di Bawah 6 Tahun Tak Ikuti PTM, Ini Kata Disdik DKI
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Pandemi Mulai Surut, Saatnya Rencanakan Resepsi Pernikahan, Ini Tipsnya
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim