Pembelajaran Tatap Muka

Disdik DKI Sebut Jika Orangtua Belum Izinkan Anaknya PTM 100 Persen, Dapat Melakukan E-learning

E-learning bukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tapi penugasan mandiri di rumah. Hasil belajarnya dikirim melalui email, melalui WA.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: LilisSetyaningsih

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dilaksanakan dilingkup DKI Jakarta mulai Senin (3/1/2022).

Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan bahwa apabila masih ada orangtua yang belum mengizinkan anaknya dengan PTM Terbatas kapasitas 100 persen dapat melakukan pembelajaran secara e-learning.

"Kebijakannya itu dari juknis kita ada PTM diikuti semua siswa semua sekolah. Mana kala ada orangtua yang masih khawatir masih belum mengizinkan maka pihak sekolah bisa melakukan pengataran e-learning," ucap Taga kepada wartawan, Rabu (6/1/22).

E-learning adalah memberikan tugas mandiri di rumah, hasil belajarnya nanti akan dikirim melalui pesan elektronik atau platform pembelajaran.

Baca juga: Wagub Ariza Sebut Kehadiran Siswa Ikuti PTM 100 Persen di Ibu Kota Tinggi

Baca juga: Kasudin Pendidikan Jaksel Sebut 85,52 Persen Sekolah di Wilayahnya Sudah Gelar PTM 100 Persen

"E-learning itu bukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), itu penugasan mandiri di rumah. Hasil belajarnya dikirim melalui email, melalui WA atau platform pembelajaran," tambah Taga.

Ia juga mengatakan bahwa sekolah tidak bisa memaksakan PJJ, sebab apabila PJJ memiliki biaya tambahan.

"Tapi jangan dipaksa sekolah harus PJJ. Karena kalau misal PJJ harus ada aplikasi yang digunakan, yaitu zoom, itu kan berbayar enggak gratis," ucap Taga.

"Nanti kalau lewat zoom, pihak sekolah enggak langganan itu kan sudah PTM," tambahnya.

Baca juga: SLBN 5 Jakarta Gelar PTM Hari Pertama, Siswanya Sangat Antusias Ikuti Belajar di dalam Kelas

Baca juga: Disdik DKI Sebut Akan Tutup Sekolah 5 Hari Apabila Saat PTM 100 Persen Ditemukan Kasus Omicron

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (03/01/21).

Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana pada keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/21).

Lanjutnya, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved