Sekolah Tatap Muka

Disdik DKI Sebut Akan Tutup Sekolah 5 Hari Apabila Saat PTM 100 Persen Ditemukan Kasus Omicron

Sekolah akan diizinkan dibuka kembali apabila mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Antusiasme siswa SDN Lebak Bulus 04, Cilandak, Jakarta Selatan, mengikuti hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, tampak terpancar. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah menyebut apabila ditemukan varian virus Omicron pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen sekolah akan ditutup selama 5 hari.

"Ya, akan ditutup selama 5 hari," ucap Taga kepada wartawan, Selasa (4/1/22).

Lanjutnya, kata dia, nantinya jika sekolah ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan serta tracing.

Video: SDN Pondok Kelapa 05 pada Hari Kedua PTM 100 Persen

Sekolah akan diizinkan dibuka kembali apabila mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Untuk itu dilakukan tracking, penyemprotan disinfektan, dan Dinkes memberikan rekomendasi apakah sekolah tersebut dapat dibuka kembali atau belum," jelas Taga.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (3/1/2021).

Baca juga: CATAT! Wagub Ariza Buka Layanan Pengaduan PTM 100 Persen di Ibu Kota, Ini Nomor Hotlinenya

Baca juga: Gembong: PTM di Jakarta jadi Pilihan Dilematis Masyarakat

Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:

Baca juga: Gilbert Minta Pelajar yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTM 100 Persen

- capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen,

- capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta

- vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana pada keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2021).

Baca juga: Munjirin tak Mau Sekolah Lengah pada Penerapan Prokes saat PTM Digelar di 2.053 Sekolah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved