Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 348 Angkutan Umum dan Barang di Jakarta Utara Distop Operasi
Sebanyak 348 angkutan umum dan barang di Jakarta Utara distop operasi sepanjang tahun 2021 karena kedapatan melanggar ketentuan operasional kendaraan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Sebanyak 348 angkutan umum dan barang di Jakarta Utara distop operasi sepanjang tahun 2021 karena kedapatan melanggar ketentuan operasional kendaraan.
Kepala Suku DInas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional ratusan angkutan umum dan barang tahun 2021.
“Ada 348 angkutan umum dan barang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 dikarenakan melanggar ketentuan operasional kendaraan,” kata Harlem, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harlem, kebijakan pemberlakuan stop operasional dikarenakan adanya pelanggaran ketentuan operasional kendaran yang meliputi kendaraan tidak layak operasional.
Baca juga: Pertahankan Capaian Capaian Universal Health Coverage, Pemprov DKI Lakukan Hal ini
Baca juga: Sebanyak 63 PJLP Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu Mendapat Pembinaan
Selain itu awak angkutan juga ada kedapatan menaikturunkan penumpang yang bukan pada tempatnya maupun juga beroperasi tidak sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran lainnya seperti habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK),” sambung Harlem.
Ada juga sebanyak 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang lainnya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepanjang tahun 2021 dan awaknya dikenakan sanksi tilang.
“Sementara pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian mencapai 119 penindakan,” jelasnya. (jhs)