Parkir Sembarangan, Ribuan Kendaraan Roda Empat atau Lebih di Jakarta Utara Diderek di Tahun 2021
Ribuan kendaraan roda empat atau lebih diderek oleh petugas Suku DInas Perhubungan Jakarta Utara sepanjang tahun 2021
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Ribuan kendaraan roda empat atau lebih diderek oleh petugas Suku DInas Perhubungan Jakarta Utara sepanjang tahun 2021 karena kedapatan melakukan parkir sembarangan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan tercatat ada sebanyak 2.260 kendaraan roda empat atau lebih yang terkena sanksi penderekan.
Menurut Harlem, petugas mengambil tindakan tegas tersebut dikarenakan pemilik kendaraan memarkirkan kendaraanya secara sembarangan.
“Penderekan kendaraan tersebut dikarenakan awak kendaraan memarkirkan kendaraan yang tidak sesuai zona bebas parkir,” ucap Harlem, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 348 Angkutan Umum dan Barang di Jakarta Utara Distop Operasi
Baca juga: Pertahankan Capaian Capaian Universal Health Coverage, Pemprov DKI Lakukan Hal ini
Pasalnya tindakan parkir sembarangan tersebut menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Alhasil pemilik harus membayar denda bila ingin mengambil kendaraannya.
Selain kendaraan roda empat atau lebih, sepeda motor juga tidak luput dari tindakan penegakan parkir pada tempatnya.
Baca juga: Sebanyak 63 PJLP Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu Mendapat Pembinaan
Total ada 167 motor yang diangkut petugas karena parkir sembarangan.
“Untuk sepeda motor yang kami tindak dengan mengangkut kendaraannya dikarenakan parkir sembarang,” ungkapnya. (jhs)