Pembelajaran Tatap Muka
Animo Murid SDN Pondok Kelapa 05 Mengikuti PTM Sangat Tinggi
Pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai diterapkan di Jakarta, alhasil animo murid sangat tinggi mengingat hampir dua tahun sekolah online.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Para guru juga mengajarkan materi pelajaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 DKI Naik Usai Libur Nataru, Wagub Ariza: Warga Tak Abai Prokes
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kelompok umur di bawah enam tahun seperti PAUD dan TK sebaiknya tidak memakai konsep PTM 100 persen.
"Kelompok usia di bawah enam tahun, masih belum dapat vaksin, mereka masih sangat rentan, dan risiko semakin besar ketika sekolah usia dini PTM 100 persen," kata Anggara berdasarkan keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, Pemprov DKI harus memperhatikan kelompok umur 6-11 tahun yang baru boleh mulai divaksin pada 14 Desember 2021 lalu. Artinya mereka belum mendapat vaksin kedua dan masih rentan.
Anggara juga mendorong adanya transparansi data penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orangtua, termasuk memastikan mereka dapat memilih dan mendapatkan pendidikan daring yang berkualitas.
"Orangtua tetap punya hak untuk memilih tidak ikut PTM dan tetap mendapatkan pendidikan via daring berkualitas, termasuk hak atas informasi perkembangan kasus Covid di lingkungan sekolah," kata Anggara.
Hal-hal ini menurut Anggara harus menjadi perhatian Pemprov DKI untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 yang berasal dari klaster sekolah. "Kita tidak boleh lengah sebab anak-anak adalah salah satu kelompok rentan dalam pandemi ini," jelas Anggara.
Seperti diketahui, Pemerintah DKI menerapkan PTM 100 persen di hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada Senin (3/12/2021). Hal ini juga berkaca pada kebijakan pemerintah pusat dan melihat kondisi pandemi Covid-19.
Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level satu yang diterapkan di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya, Minggu (2/1/2022). (jhs/faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sdn-kelapa.jpg)