Senin, 27 April 2026

Pembelajaran Tatap Muka

Animo Murid SDN Pondok Kelapa 05 Mengikuti PTM Sangat Tinggi

Pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai diterapkan di Jakarta, alhasil animo murid sangat tinggi mengingat hampir dua tahun sekolah online.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Murid SDN Pondok Kelapa 05 sedang mengikuti pelajaran olahraga saat PTM secara penuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jumlah kehadiran para peserta didik SDN Pondok Kelapa 05, Duren Sawit, Jakarta Timur mengalami peningkatan pada hari kedua pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Kepala SDN Pondok Kelapa 05 Samukin mengatakan jumlah peserta didik yang hadir ke sekolah untuk mengikuti PTM 100 persen pada hari kedua meningkat dibanding sebelumnya.

“Alhamdulilah hari kedua peserta didik yang hadir ada peningkatan,” ungkapnya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Gubernur Anies Minta Batavia FC Cetak Bibit Atlet Sepak Bola Profesional

Menurut Samukin, ada 704 dari 762 peserta didik yang datang ke sekolah.

Sementara itu yang tidak hadir karena sakit ada 26 orang, dan izin berjumlah 25 orang dan sisanya tanpa keterangan.

“Kalau dihitung secara persentase ada 93 persen peserta didik yang hadir,” sambungnya.

Pada hari pertama PTM 100, hanya ada 693 peserta didik yang hadir ke sekolah.

“Masalah pengelolaan pembelajaran di kelas memang kami upayakan semaksimal mungkin prokes (protokol kesehatan),” kata Samukin.

Adapun PTM 100 persen di SDN Pondok Kelapa 05 diselesaikan secara bertahap. Khusus kelas 1 dan 2 selesai pukul 09.30 WIB.

Disusul kemudian kelas 3 dan 4 yang selesai pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sembilan Petugas Bandara yang Positif Covid-19 di Kalideres Sudah Dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran

Sementara kelas 5 dan 6 selesai pukul 10.30 WIB supaya tidak ada penumpukan.

“Jam pulang sengaja kami jeda 30 menit supaya tidak ada kerumunan, jadi tetap ada jaga jarak,” ungkap Samukin.

Pantauan di lokasi, para peserta didik mengikuti proses PTM 100 persen yang diadakan di SDN Pondok Kelapa 05.

Sementara di lapangan ada siswa yang mengikuti pelajaran olahraga.

Para peserta didik terlihat menggunakan masker disela-sela aktivitas PTM 100 persen.

Para guru juga mengajarkan materi pelajaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 DKI Naik Usai Libur Nataru, Wagub Ariza: Warga Tak Abai Prokes

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kelompok umur di bawah enam tahun seperti PAUD dan TK sebaiknya tidak memakai konsep PTM 100 persen.

"Kelompok usia di bawah enam tahun, masih belum dapat vaksin, mereka masih sangat rentan, dan risiko semakin besar ketika sekolah usia dini PTM 100 persen," kata Anggara berdasarkan keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, Pemprov DKI harus memperhatikan kelompok umur 6-11 tahun yang baru boleh mulai divaksin pada 14 Desember 2021 lalu. Artinya mereka belum mendapat vaksin kedua dan masih rentan.

Anggara juga mendorong adanya transparansi data penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orangtua, termasuk memastikan mereka dapat memilih dan mendapatkan pendidikan daring yang berkualitas.

Anggota Fraksi PSI DKI Anggara Wicitra.
Anggota Fraksi PSI DKI Anggara Wicitra. (Tribunnews.com)

"Orangtua tetap punya hak untuk memilih tidak ikut PTM dan tetap mendapatkan pendidikan via daring berkualitas, termasuk hak atas informasi perkembangan kasus Covid di lingkungan sekolah," kata Anggara.

Hal-hal ini menurut Anggara harus menjadi perhatian Pemprov DKI untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 yang berasal dari klaster sekolah. "Kita tidak boleh lengah sebab anak-anak adalah salah satu kelompok rentan dalam pandemi ini," jelas Anggara.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI menerapkan PTM 100 persen di hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada Senin (3/12/2021). Hal ini juga berkaca pada kebijakan pemerintah pusat dan melihat kondisi pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level satu yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya, Minggu (2/1/2022). (jhs/faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved