Sudah 152 Kasus Omicron di Indonesia, Luhut Pandjaitan: Tak Ada Lagi Diskresi Karantina

Menurut Luhut semua yang perlu dan dibutuhkan untuk penanganan Omicron sudah disiapkan semuanya.

Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan langsung keputusan penyelenggaraan Honda Developmental Basketball League (DBL) 2021-2022 pada konferensi pers berkaitan dengan evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring melalui channel YouTube Sekretariat Presiden. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah menggelar rapat terbatas (rata) evaluasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalaam penanganan Covid-19, Senin (3/1/2021).

Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi mengatakan, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini jumlahnya sudah menjadi 152 kasus.

Dengan jumlah itu katanya, Indonesia berada di urutan ke-40 kasus Omicron dunia.

"Kita dalam masuk rangking 40. Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada 152," ujar Luhut Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin 3 Januari 2021 yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Luhut mengatakan 23 persen pasien Omicron dari 152 kasus di Indonesia itu telah sembuh.

"Vaksinasi terus digencarkan. Obat sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan, dokter siap. Semua sudah disiapkan, jauh lebih siap dari kejadian Juni tahun lalu," tuturnya.

Menurut Luhut semua yang perlu dan dibutuhkan untuk penanganan Omicron sudah disiapkan.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Jane Memerkuat Dugaan Penelantaran Anak yang Dilakukan Legenda Sepak Bola Bepe

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4-17 Januari 2022, Airlangga: Secara Umum Indonesia Level 1

Baca juga: Agus Kaget Truk Bermuatan Pasir dan Semen yang Dikendarai Terperosok di Matraman karena Jalan Jebol

"Jadi jauh lebih siap. Saya ulangi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu, dokter juga lebih siap. Dan juga penerimaan kita, karantina juga sekarang jauh lebih siap. Jadi saya ingin sampaikan, mohon teman-teman sadar kita tidak bisa memberikan diskresi-disekresi kebanyakan lagi. Kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Karena kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan nanti kita tidak disiplin. Dan kunci kita lihat mengatasi Omicron berkembang itu adalah masalah disiplin," papar Luhut.

Dalam rapat terbatas itu kata Luhut yang menjadi salah satu keputusan adalah mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri kini menjadi 10 hari dan 7 hari, dari sebelumnya 14 hari.

Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik. Luhut juga menyebut ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil.

Baca juga: Presiden Jokowi Tepis Desakan Politisi PDIP Terkait Karantina Bagi WNI Berduit yang Habis Plesir

Baca juga: Polres Jakpus Menaikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan Oknum PNS Kemenhub ke Tingkat Penyidikan  

Baca juga: Pemprov DKI Gelar PTM 100 Persen, Gilbert Simanjuntak: Keputusan yang Cukup Berisiko

"Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 Desember dan tanggal 2 Januari. Jadi zero death," kata Luhut.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.

"Yang kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Luhut mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan karantina karena tak ada lagi diskresi mengenai karantina.

Menurut Luhut kunci berkembangnya Omicron di sejumlah negara adalah masalah kedisiplinan. Karena itu, dia mengingatkan sejumlah pihak untuk disiplin protokol kesehatan.

"Dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia mana pun, itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujar Luhut.

Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Kota Was-was Melihat Angka Pelecehan Seksual Terhadap Anak yang Meningkat

Baca juga: Informasi Iklan Penerima Barang-Barang Bekas, Senin 3 Januari 2022

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Dosis Kedua di Wilayah Jakarta Utara Telah Melebihi Target

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved