Karantina

Presiden Jokowi Tepis Desakan Politisi PDIP Terkait Karantina Bagi WNI Berduit yang Habis Plesir

Presiden Jokowi tak mau mendengar permintaan politisi PDIP agar karantina WNI/WNA dari luar negeri diperlonggar.

Editor: Valentino Verry
akun youtube sekretariat Presiden
Presiden Jokowi tegas untuk persoalan karantina kepada pelaku perjalanan internasional, agar tak ada dispensasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sikap tegas ditunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Seperti diketahui, baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina di hotel 10 hingga 14 hari.

Karantina itu menjadi tanggung jawab masing-masing orang yang melakukan perjalanan internasional tadi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Dosis Kedua di Wilayah Jakarta Utara Telah Melebihi Target

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meminta kepada para jajarannya untuk memperketat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Jokowi menegaskan, tak boleh ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," ucapnya.

"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegas Jokowi dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Ini dilakukan karena meningkatnya kasus penularan Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Baca juga: Rumah di Villa Pamulang Menjadi Sasaran Aksi Vandalisme Bertuliskan Penipu

Tercatat hingga Senin (3/1/2022), kasus positif Covid-19 akibat varian baru tersebut telah mencapai 136 kasus.

"Pada rapat terbatas pagi hari ini mengenai evaluasi mingguan terhadap implementasi dari penanganan Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kasus Omicron sudah mengalami lonjakan," tambah Jokowi. 

Apalagi, kebanyakan kasus berasal dari para pendatang luar negeri atau imported case.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan BIN dan Polri untuk betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Langkah-langkah strategis harus segera dilakukan, terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah. 

Ini karena transmisi lokal Covid-19 akibat varian Omicron telah terdeteksi di Surabaya.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved