Karantina
Presiden Jokowi Tepis Desakan Politisi PDIP Terkait Karantina Bagi WNI Berduit yang Habis Plesir
Presiden Jokowi tak mau mendengar permintaan politisi PDIP agar karantina WNI/WNA dari luar negeri diperlonggar.
Sebelumnya, politisi PDIP Charles Honoris meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kewajiban karantina 10 hingga 14 hari karena memberatkan secara ekonomi.
"Penerapan masa karantina selama 10 sampai 14 hari jelas memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara," kata Charles kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," lanjutnya.
Menurut Charles, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat.

Dua Kasus Omicron
Dua Kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron telah terdeteksi di Surabaya.
Dengan penambahan dua kasus tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mencatat total kasus Omicron di Indonesia menjadi 138 kasus.
Seperti diketahui, 135 merupakan kasus impor dan 3 kasus transmisi lokal.
Kedua pelaku perjalanan tersebut, kata Nadia, merupakan warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke Bali.
“Yang terbaru adalah dua orang warga Surabaya, diketahui keduanya habis berlibur ke Pulau Bali bersama keluarga besar," kata Nadia dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hasil Sidak PTM di Jakarta, Siswa Antusias hingga Menimbulkan Banyak Pelanggaran Prokes
Kasus pasien ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat mereka terkonfirmasi tanpa gejala.
Nadia mengabarkan kedua pasien tersebut kini sudah diisolasi di rumah sakit.
"Kondisi dua pasien tersebut sudah tertangani dengan baik."
"Keduanya sudah dievakuasi dan dilakukan isolasi di rumah sakit, kondisinya tanpa gejala," jelas Nadia.
Untuk itu, pemerintah saat ini memperketat pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 di level provinsi maupun kabupaten.