Sudah 152 Kasus Omicron di Indonesia, Luhut Pandjaitan: Tak Ada Lagi Diskresi Karantina

Menurut Luhut semua yang perlu dan dibutuhkan untuk penanganan Omicron sudah disiapkan semuanya.

Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan langsung keputusan penyelenggaraan Honda Developmental Basketball League (DBL) 2021-2022 pada konferensi pers berkaitan dengan evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring melalui channel YouTube Sekretariat Presiden. 

Menurut Luhut kunci berkembangnya Omicron di sejumlah negara adalah masalah kedisiplinan. Karena itu, dia mengingatkan sejumlah pihak untuk disiplin protokol kesehatan.

"Dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia mana pun, itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujar Luhut.

Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Kota Was-was Melihat Angka Pelecehan Seksual Terhadap Anak yang Meningkat

Baca juga: Informasi Iklan Penerima Barang-Barang Bekas, Senin 3 Januari 2022

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Dosis Kedua di Wilayah Jakarta Utara Telah Melebihi Target

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved