Sekolah Tatap Muka
Pemprov DKI Gelar PTM 100 Persen, Gilbert Simanjuntak: Keputusan yang Cukup Berisiko
Keputusan Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM 100 persen cukup berisiko terhadap penularan Covid-19 varian Omicron.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak buka suara terkait Pemprov DKI Jakarta gelar pembelajaran tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100 persen yang dimulai pada hari ini, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta gelar PTM 100 persen itu cukup berisiko terhadap penularan.
"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan," ucap Gilbert kepada wartawan, Senin (3/1/22).
Di sisi lain, kata Gilbert, memang kualitas pendidikan tatap muka lebih baik daripada online.
"Di sisi lain, tetapi tidak ada yg mendesak untuk membuka sekolah sebelum vaksinasi tercapai," tambahnya.
Gilbert juga mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memudahkan pencapaian vaksinasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka.
Baca juga: Hasil Sidak PTM di Jakarta, Siswa Antusias hingga Menimbulkan Banyak Pelanggaran Prokes
Baca juga: Sebelum Gelar PTM, Pihak SMP Bina Insan Mandiri Sudah Sosialisasi ke Guru, Orangtua dan Siswa
"Pemerintah ingin memudahkan pencapaian vaksinasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka," jelasnya.
"Sambil sekolah mereka divaksinasi. Tetapi karena risiko penularan, sebaiknya selama sebulan pertama lama belajar dibatasi dan proses diawasi di sekolah," tutupnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (02/01/21) esok hari.
Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Baca juga: DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas 100 Persen, Ima Mahdiah Ingatkan Ancaman Penyebaran Varian Omicron
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:
- capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen,
- capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta
- vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat PTM, Pemkot Jakpus Menata Ulang Bangku di SDN 17 Cempaka Putih
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana pada keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana mengatakan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Baca juga: Disdik DKI Sebut 248 Sekolah di Ibu Kota Belum Gelar PTM, Empat Alasan Ini Jadi Faktornya
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat. (m27)