Disdik DKI Sebut 248 Sekolah di Ibu Kota Belum Gelar PTM, Empat Alasan Ini Jadi Faktornya
Sebanyak 248 sekolah di DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,Taga Radja Gah mengungkapkan bahwa sebanyak 248 sekolah di DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Tapi dalam arti gini, semua itu bukan berarti seluruh sekolah. Ada sekitar 200 sekolah yang belum PTM," ucap Taga kepada wartawan, Jumat (10/12/21).
Dari target 10.677 sekolah yang menggelar PTM, baru 10.429 sekolah yang menggelar PTM terbatas.
Adapun empat alasan yang mendasari ratusan sekolah ini belum menggelar PTM terbatas.
"Satu, ada yang memang sekolah tutup. Dua, sekolahnya izin operasionalnya belum diperpanjang. Tiga, NPSN-nya belum ada. dan yang keempat, orang tua belum mengizinkan bahkan ada pihak sekolah belum diizinkan," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Pelajar SD dan SMP Terpapar Covid-19 Saat Kegiatan PTM Terbatas di Tangerang Selatan
Sebelumnya diketahui, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI yang turun menjadi level 1, jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas pun kian bertambah.
Saat ini, sebanyak 10.429 sekolah di DKI sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Tercatat hingga pertanggal 10 November 2021, sudah ada 10.429 sekolah di DKI yang melaksanakan PTM terbatas.
Baca juga: Perihal PTM di Sekolah, Psikolog: Orangtua Khawatirkan Anaknya tapi
"Jadi, ada 10.429 sekolah yang PTM per 10 November 2021. Jadi artinya otomatis sudah lebih tinggi kan ya," ucap Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, Kamis (18/11/2021).
Taga mengatakan sejauh ini target untuk PTM terbatas yakni 10.677 sekolah untuk dipertengahan November 2021 ini.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan PTM terbatas ini. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaster sekolah.
Pembelajaran pun tetap menggunakan blended learning. Sehingga tak semua siswa melakukan PTM, lantaran sebagiannya melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Yang pertama, evaluasi yang terus dilakukan, Disdik juga menerbitkan perubahan juknis terkait pelaksanaan PTM terbatas, yaitu dengan Juknis No.1139 Tahun 2021 tanggal 5 November. Juknis itu berisi lebih menegaskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing sektor, baik dinas pendidikan dari suku dinas pendidikan sampai ke satuan pendidikan," tutupnya.
Sebagi informasi, aturan kapasitas maksimal PTM terbatas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 3 wilayah Jawa-Bali.
Untuk mata pelajaran olah dan ekstrakurikuler masih belum diizinkan dan dilakukan dari rumah. Selain itu, kantin sekolah juga masih ditutup.
Selanjutnya, terkait mekanisme PTM terbatas masih tetap sama yakni sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum melakukan PTM.
Lalu, menyediakan disinfektan dan sabun cuci dan air bersih, serta masyarakat sekolah harus memakai masker.
Adapun disediakan alat pengukur suhu tubuh dan terus memantau kesehatan pelaksana dan peserta satuan pendidikan.(m27)
--
***
Selamat Pagi...
Selamat bergabung di milis Warta Kota Ne