Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 2 Januari 2022 di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Minggu (2/1/2022).

twitter/@TMCPoldaMetro
Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mengawali tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari ini, Minggu.

Minggu (2/1/2022) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Video: Prakiraan Cuaca Minggu 2 Januari 2022 untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya

Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Serius Menikah Meski Baru Dekat, Verrell Bramasta Dikabarkan Syok

Baca juga: Ganjar Unggul Jauh di Survei SMRC, Gambaran PDIP Jika Ingin Menang Pilpres 3 Kali Berturut-turut

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Kawasan wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta  Sabtu  25 Desember 2021 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut:

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

Baca juga: Lintasan Formula E Bekas Galian Lumpur, Taufik: Laut Saja Bisa Diuruk Jadi Keras

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Ganjil genap Jakarta hari Minggu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Baca juga: Tingginya Elektabilitas Anies di Pilpres 2024, Bikin Khawatir Petinggi Parpol

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada hari Minggu berlaku nomor GENAP mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Baca juga: Pesan Maut untuk Habib Bahar Bin Smith, Dibalik Kiriman 3 Kepala Anjing

Minimalkan keramaian

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Minggu 2022, aturan BARU ke tempat wisata juga harus diketahui.

Baca juga: Diancam Bakal Dijemput Paksa TNI, Habib Bahar: Habib Lain Bisa di-Shock Therapy Begitu, Salah Orang!

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: JIS Dinilai Karya Besar Anies Baswedan yang Digagas di Era Gubernur Sutiyoso

  • Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved