Berita Nasional

Haris Pertama Heran Kasus Abu Janda Bak Lenyap Ditelan Bumi, Singgung 'Kesaktian' Buzzer

Haris Pertama mempertanyakan apakah karena Abu Janda seorang buzzer sehingga memiliki kekebalan hukum dan bisa berlaku apa saja.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Permadi Arya alias Abu Janda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Di tengah isu pemanggilan Habib Bahar bin Smith oleh kepolisian, Ketua DPP KNPI Haris Pertama menyinggung pelaporan hukum yang diajukan kepada sejumlah pihak yang dianggap memecah-belah.

Seperti diketahui, polisi telah mengumpulkan bukti, saksi-saksi dan mengagendakan pemanggilan Habib Bahar meski belum lama penceramah itu dilaporkan.

Langkah cepat kepolisian menangani dugaan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Husin Shibab tersebut, menjadi bahan perbincangan sejumlah tokoh hingga ramai di jagad media sosial.

Baca juga: Debat Panas saat Brigjen Achmad Fauzi Datangi Markas Bahar Smith, Kuasa Hukum: Bentuk Abuse of Power

Warganet juga membandingkan adanya perbedaan perlakuan hukum ketika yang dilaporkan adalah pihak-pihak pro pemerintah.

Sosok Permadi Arya dan Denny Siregar pun menjadi sorotan karena keduanya pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun hingga kini tak jelas kelanjutannya.

Haris Pertama pun menyinggung soal laporan yang pernah dilayangkan pihaknya atas Abu Janda.

Ia mempertanyakan, apakah karena Abu Janda seorang buzzer sehingga memiliki kekebalan hukum dan bisa berlaku apa saja.

Baca juga: Detik-detik Petugas Merangsek ke Kamar Hotel dan Temukan Cassandra Angelie Masih Bugil

Baca juga: Sederet Artis Kondang Masuk List Mucikarinya Cassandra Angelie, Siapa Saja? Begini Penjelasan Polisi

"Jika berkaitan dengan Para BuzzerRP apakah akan ada penangkapan ya ?? Kasus yang KNPI laporkan terhadap Heddy Setya Permadi (Abu Janda) sudah berbulan-bulan belum ada kejelasannya. Semoga Tuhan YME membuka hati nurani para penegak hukum di Indonesia untuk menciptakan KEADILAN," tulis Haris Pertama di Twitter pribadinya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

KNPI laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak kepolisian 

Pelaporan tersebut terkait cuitan Abu Janda yang diduga mengandung rasisme kepada pegiat HAM asal Papua Natalius Pigai.

Ketua DPP KNPI Haris Pertama mendesak kepolisian untuk memproses tindakan Abu Janda, menyusul Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya diduga menghina Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Terjaring OTT Paminal Mabes Polri, AKP Ganesha Sinambela Langsung Dicopot dari Jabatan Kasatlantas

Baca juga: Sejumlah Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Mulai Lepaskan Jilbab, Sebagian Masih Memilih Berjilbab

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Medya menerangkan, kata evolusi yang dicuitkan Abu Janda itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved