Polemik Presidential Threshold, Berikut Ini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi polemik presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi polemik presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Margarito Kamis menyampaikan presidential threshold saat ini digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presidential Threshold ini merupakan open legal policy atau ketentuan dalam sebuah undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, presidential threshold 20 persen ini diminta dihapus menjadi 0 persen.
Baca juga: Benarkah Kebijakan Presidential Threshold Bikin Pemerintahan Tidak Stabil? Berikut Ini Penjelasannya
Baca juga: Anis Matta: Partai Gelora Tolak Presidential Threshold pada Pemilu dan Pilpres 2024
Baca juga: Sekjen PDIP: Presidential Threshold 20 Persen untuk Efektivitas Kerja Pemerintahan
Menanggapi gugatan presidential threshold tersebut, hakim MK dinilai tak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan.
Sebab, ada persoalan mendasar yang belum terjawab yakni terkait legal standing para pemohon.
"Berbicara substansi gugatan judicial review presidential threshold dan terkait boleh atau tidaknya presidential threshold, dari sisi permasalahan mendasar, yang pertama harus dilakukan para pemohon adalah memastikan legal standing," tegas Margarito, Jumat (31/12/2021).
Jika dipandang dari sudut hakim konstitusi, kata dia, setiap pemohon judicial review presidential threshold tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik.
Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut.
Permohonan itu juga tak akan menggentarkan para hakim konstitusi sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait presidential threshold akan mengalami nasib yang sama.
Takni dengan gugatan-gugatan sebelum yang sering kali ditolak MK dikarenakan memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos.
"Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi."
"Gugatan uji materi untuk presidential threshold 0 persen, dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa, belum akan membuat Mahkamah Konstitusi itu ciut," sebut Margarito lagi.
Dikatakannya, UUD 1945 mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan.
Sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan presidential threshold ini.