SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 31 Desember 2021 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Depok
Pelayanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Jumat (31/12/2021).
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Situ Rawa Gede Bekasi Lakukan Pembatasan Saat Nataru
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
-
Baca juga: Kenali Gejala Diabetes, untuk Memastikan Tetap harus Periksa Kadar Gula Darah
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca juga: Di Malam Tahun Baru 2022, Dinas LH Hanya Siagakan 1.260 Personel Kebersihan
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
- ITC Cipulir Mas, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama
Jakarta Barat :