Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 31 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Warta Kota/Nur Ichsan
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota masih berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Foto ilustrasi: Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat merazia pelanggaran ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
Baca juga: Di Malam Tahun Baru 2022, Dinas LH Hanya Siagakan 1.260 Personel Kebersihan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Situ Rawa Gede Bekasi Lakukan Pembatasan Saat Nataru
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)
Rekomendasi untuk Anda