Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 31 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Warta Kota/Nur Ichsan
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota masih berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Foto ilustrasi: Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat merazia pelanggaran ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

Baca juga: Di Malam Tahun Baru 2022, Dinas LH Hanya Siagakan 1.260 Personel Kebersihan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Situ Rawa Gede Bekasi Lakukan Pembatasan Saat Nataru

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved