Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial, Risma: Mau Diisi Atau Tidak Terserah Presiden

Risma mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi, untuk menentukan sosok yang mendampinginya.

Warta Kota/ Joko Supriyanto
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan sosok wakil menteri yang bakal mendampinginya, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi pasal 2 ayat 4.

Baca juga: Malaysia Sedang Butuh Banyak Tenaga Kerja Asal Indonesia, Pemerintah Naikkan Daya Tawar

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut adalah:

Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Juga, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 14 Desember 2021, dan diundangkan pada hari yang sama. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved