Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial, Risma: Mau Diisi Atau Tidak Terserah Presiden
Risma mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi, untuk menentukan sosok yang mendampinginya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan sosok wakil menteri yang bakal mendampinginya, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Risma mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi, untuk menentukan sosok yang mendampinginya.
Jokowi, menurut Risma, juga memiliki hak untuk mengisi jabatan tersebut atau tidak.
Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Berkurang Jadi 408
"Itu kewenangan Presiden Jokowi, mau diisi atau tidak."
"Aku juga bukan pengin kalangan politisi atau praktisi, semuanya terserah Presiden," ujar Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember lalu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 106, Tak Ada di Jakarta dan Bali
Melalui Perpres ini, Jokowi menetapkan jabatan baru di Kemensos, yakni Wamensos.
Risma mengungkapkan, jabatan wakil menteri di tiap kementerian merupakan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Saya tidak tahu itu (wamensos siapa), kewenangan Bapak Presiden, bukan kewenangan saya."
Baca juga: Partai Gelora Bakal Gugat Presidential-Parliamentary Threshold, Juga Minta Pilpres-Pileg Dipisahkan
"Waktu saya tanyakan (terbit Perpres), itu standar dari MenPANRB," jelas Risma.
Sebelunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan posisi wakil menteri dalam kementerian yang kini dipimpin oleh Tri Rismaharini tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Pepres tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis, (23/12/2021).
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Offline dan Online Malam Natal dan Natal 2021 di Jabodetabek
Sama seperti di kementerian lain, posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.