ASN Diminta Jadi Komponen Cadangan, Wajib Ikut Pelatihan Dasar Kemiliteran Tiga Bulan
Dukungan itu diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan komponen cadangan nasional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.
Dukungan itu diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan komponen cadangan nasional.
Peran ASN sebagai komponen cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Baca juga: Ketum Partai Ummat: Jika Allah Mengizinkan, kenapa Kita Tidak Bermimpi Amien Rais Jadi Presiden?
ASN diharapkan bergabung dalam pasukan komponen cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan bagi seluruh warga negara untuk bergabung dalam komponen cadangan nasional.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN, agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut, Selasa (27/12/2021).
SE tersebut menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan, merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Desember 2021: 270 Pasien Sembuh, 194 Orang Positif, 10 Meninggal
Hal ini mendukung UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional, yang menjelaskan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Kemudian berdasarkan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Baca juga: Pesan Muhadjir Effendy kepada Timnas Indonesia: Jangan Terbebani Setiap Masuk Final Selalu Kandas
Pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut disiapkan secara dini oleh pemerintah, dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, juga diperlukan peran serta komponen cadangan.
“Keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai loyal."
Baca juga: Epidemiolog UI Nilai Indonesia Saat Ini Sudah Masuk Fase Endemi, Cuma Pemerintah Tak Pede
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.
Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya, untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan.
Untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Baca juga: Epidemiolog UI Bilang Covid-19 Mulai Melunak dan Optimis 2022 Indonesia Masuk Fase Endemi