Jabatan Pangkostrad Masih Kosong Dinilai Bisa Ganggu Regenerasi dan Munculkan Spekulasi Politik
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, seharusnya jabatan Pangkostrad tak boleh terlalu lama dibiarkan kosong.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad ) masih kosong, setelah ditinggalkan Jenderal Dudung Abdurachman yang diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, seharusnya jabatan Pangkostrad tak boleh terlalu lama dibiarkan kosong.
"Untuk Pangkostrad itu kan jabatan strategis, ada baiknya jangan terlalu lama kosong," kata Hasanuddin saat dihubungi Tribun, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Politikus PPP: Anak Muda Harusnya Suka Adu Program, Bukan Adu Domba
Sejumlah nama mencuat sebagai kandidat Pangkostrad, di antaranya adalah Mayjen Maruli Simanjuntak, Mayjen I Nyoman Cantiasa, dan Mayjen TNI Agus Subiyanto
Dari ketiga nama itu, TB Hasanuddin enggan menyebut nama yang paling berpeluang menjabat Pangkostrad.
"Mungkin belum ada keputusan tentang siapa yang seharusnya nanti ditunjuk menjabat (jadi Pangkostrad)."
"Karena harus persetujuan Presiden, susah, artinya itu hak prerogatif Presiden juga," ucapnya.
Dinilai Bisa Ganggu Regenerasi dan Berpotensi Munculkan Spekulasi Politik
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, rangkap jabatan strategis di lingkungan TNI sebenarnya bukan hal baru.
Peristiwa rangkap jabatan strategis, kata dia, juga pernah dilakukan Jenderal TNI (Purn.) Budiman saat menjabat Kepala Staf TNI AD pada 2014 .
Saat itu, kata dia, Budiman juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Aturan Denda Bagi Pelanggar Aturan Karantina Terpusat
Rangkap jabatan tersebut, kata Anton, dilakukan selama 8 bulan.
"Akan tetapi, rangkap jabatan ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama."
"Sebab, hal ini akan mengganggu jalannya organisasi dan regenerasi di tubuh TNI AD," kata Anton saat dihubungi Tribunnews, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Terpilih Jadi Rais Aam PBNU, Miftahul Akhyar Diminta Segera Lepas Jabatan Ketua Umum MUI
Kostrad, kata Anton, memiliki dua peran, yakni sebagai Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) yang berada di bawah KSAD, dan sebagai Komando Utama Operasional (Kotama Ops) Kostrad yang langsung di bawah Panglima TNI.
Dalam konteks Kotama Bin, kata dia, Kostrad memiliki tugas pokok untuk membina kesiapan operasional jajarannya.
Sedangkan dalam memainkan peran sebagai Kotama Ops, kata Anton, Kostrad menyelenggarakan tugas operasi militer perang dan selain perang, berdasarkan kebijaksanaan Panglima TNI.
Baca juga: Janji Libatkan Said Aqil Siraj dalam Kepengurusan PBNU, Gus Yahya Bakal Kencan dengan Tim Formatur
Ia mengatakan, adanya figur baru yang memimpin Kostrad tentu saja akan mempengaruhi jalannya regenerasi di tubuh TNI AD.
Dari catatan yang ada, kata dia, sosok pejabat pengganti Pangkostrad, mayoritas merupakan lulusan akademi militer yang lebih muda dari pejabat pendahulu, yakni 57,9 persen.
Sedangkan pejabat pengganti yang merupakan lulusan Akmil lebih senior dari pendahulu, lanjut Anton, mencapai 31,6 persen, dan pejabat pengganti merupakan teman seangkatan Akmil mencapai 10,5 persen.
Baca juga: Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar
Mengingat besarnya jumlah pasukan yang berada di bawah Kostrad, kata dia, keberadaan seorang Panglima Kostrad yang definitif menjadi krusial.
Di tengah maraknya dinamika ancaman, lanjut Anton, baik internal maupun eksternal, perlu sosok perwira tinggi TNI AD yang fokus untuk memimpin satuan strategis tersebut.
Dengan kata lain, kata dia, sudah semestinya jabatan Panglima Kostrad tidak dijabat secara rangkap.
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Terus Fokus pada Dua Hal Ini dalam Perangi Covid-19
"Berlarut-larutnya pemilihan sosok Panglima Kostrad yang baru akan berpotensi untuk memunculkan spekulasi politisasi jabatan militer."
"Mengingat, jabatan Panglima Kostrad juga merupakan salah satu 'track' untuk menjadi Kepala Staf TNI AD," cetus Anton.
Oleh karena itu, kata dia, rekam jejak penugasan militer akan menjadi salah satu indikator penting untuk meredam spekulasi politisasi jabatan militer.
Baca juga: Yogyakarta Juara Survei Penilaian Integritas Versi KPK, Jakarta ke-20, Sulawesi Barat Paling Buncit
"Dan tentu saja Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi sudah aware dengan hal tersebut," tuturnya.
Senada, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong, mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh jabatan tersebut.
Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih oleh KSAD yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Ingin Bangkitkan Gus Dur
"Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama."
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews, Senin (27/12/2021).
Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.
Baca juga: Pernah Jadi Wantimpres, Pemerintah Sangat Senang Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU
Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," bebernya.
Fahmi menjelaskan, Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya.
Baca juga: Seknas Jokowi Takkan Dibubarkan Meski Joko Widodo Tak Lagi Jabat Presiden Usai 2024
Dan, menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad, kata dia, bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.
Pangkostrad juga bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Indeks Integritas Nasional 2021, KPK Peringkat 27 di Survei Bikinan Sendiri
Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.
Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," terang Fahmi. (Chaerul Umam/Gita Irawan)