Pilpres 2024
Fahira Idris Ajukan Judicial Review ke MK Soal Ambang Batas Capres agar Pilpres 2024 Berakal Sehat
Anggota DPD RI Fahira Idris melihat ada kejanggalan pada pelaksanaan Pilpres 2024, karena itu ajukan judicial review ke MK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pengajuan JR yang dipimpin Tamsil Linrung ini menuntut ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, pengajuan JR ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat.
Baca juga: Pemulung Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Bekasi, Begini Kronologisnya
Salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen.
Menurut Fahira, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.
Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat," ujar Fahira, Selasa (28/12/2021).
"Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi," imbuhnya.
"Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,” lanjut Fahira.
Baca juga: Sineas Muda Bersiap Duta Muda Cleo 2022 akan Digelar, Tahun ini Video Los Rojobronos Jadi Pemenang
Fahira mengatakan, dirinya ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut Fahira, bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya.
Menurutnya, begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen yang semestinya sudah tidak lagi dipertahankan.
Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional.
Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi.
Cak Imin Ingin Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi, Prabowo Subianto: Kita Terbuka untuk Semua Partai |
![]() |
---|
Rencana Pertemuan antara Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto, PKB Bakal Bergabung ke KIB? |
![]() |
---|
Protes Rencana Kenaikan Biaya Haji, Perkumpulan Ustaz Deklarasi Dukung Firli Bahuri jadi Capres |
![]() |
---|
AHY Temani Anies Baswedan Nonton Konser Dewa 19 di JIS, Sinyal Bakal Digandeng jadi Cawapres? |
![]() |
---|
Sekjen Partai Gerindra Sebut Target Deklarasi Cawapres 2024 Bakal Dibahas Bersama Ketua Umum PKB |
![]() |
---|