UMP DKI
Apindo Pelajari Revisi Kepgub UMP DKI yang Diteken Anies, sebelum Ajukan Gugatan ke PTUN
Apindo DKI terus mempelajari kelemahan dari Kepgub soal UMP yang diparaf Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sedang mempelajari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang membahas mengenai kenaikan upah sebesar Rp 225.667 per bulan.
Dengan hadirnya regulasi itu, Kepgub sebelumnhya nomor 1395 tahun 2021 yang mengatur upah naik Rp 37.000 dinyatakan gugur.
“Kami lagi mempelajari dulu terkait Kepgub-nya, termasuk mempelajari SK (Surat Keputusan) Kadisnaker-nya seperti apa,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: World Zakat-Wakaf Forum Ajak Masyarakat Dunia Bantu 70.000 Korban Banjir di Malaysia
Nurjaman mengatakan, regulasi tersebut perlu dipelajari demi menentukan sikap Apindo ke depan, apakah mengikuti kebijakan pemerintah atau tetap mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jakarta.
Sejauh ini, Apindo sendiri telah menerima salinan Kepgub yang diterbitkan Anies mengenai kenaikan UMP dari 0,85 persen atau Rp 37.000, menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
“Hari ini saya mau langsung rapat untuk mempelajarinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nurjaman juga enggan menanggapi soal adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Dia juga mengakui, bahwa nilai UMP yang ditetapkan Anies pada 16 Desember 2021 lalu sudah final, alias tidak bisa diubah lagi.
Baca juga: Petugas Gabungan Bikin Geger Sambangi Apartemen di Penjaringan Jemput Penderita Varian Omicron
“Yah nggak apa-apa, sanksi apa tuh? Yah sesuai aturan saja nggak apa-apalah, dan ya memang sudah final,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 juta per bulan. Dibanding tahun 2021, angka itu naik 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Sebelumnya UMP tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 per bulan. Anies memandang rendahnya kenaikan UMP tersebut tidak mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat terutama kaum buruh.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan bahwa tak akan ada revisi kembali soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pos Pelayanan Nataru Pamulang Sediakan Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ucap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Andri, dikarenakan kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Sebagai informasi, Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
Baca juga: 5 Langkah Memulai Perubahan untuk Peningkatan Kesehatan secara Holistik
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.
UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.
Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.
Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.
Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.
Di mana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.
"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).
"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.
Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.
Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.
Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.
"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.