UMP DKI

Kemnaker Abaikan Revisi UMP DKI, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur yang Menaikkan Upah

Gubernur DKI Anies Baswedan berani ambil risiko, menaikkan UMP buruh tanpa persetujuan pemerintah pusat. Anies nekad berseberangan.

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan ketegasan dan keberaniannya. Dia mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menaikkan UMP DKI, karena pengajuan revisi diabaikan Kemnaker. 

Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Identitas Buruh yang Nekad Menduduki Kursi Gubernur Banten

Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.

Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.

"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved