UMP DKI

Kemnaker Abaikan Revisi UMP DKI, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur yang Menaikkan Upah

Gubernur DKI Anies Baswedan berani ambil risiko, menaikkan UMP buruh tanpa persetujuan pemerintah pusat. Anies nekad berseberangan.

Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan ketegasan dan keberaniannya. Dia mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menaikkan UMP DKI, karena pengajuan revisi diabaikan Kemnaker. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Baca juga: Kapolres Jakarta Barat Optimistis Indonesia Menang Melawan Thailand di Final Piala AFF 2020

Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.

UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Adapun disebutkan dalam Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa satu tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Pelaku Pembacokan di Dekat Alu-alun Karawang yang Ternyata Residivis

Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.

Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.

Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2022, Pedagang Mengeluh Harga Kebutuhan Pokok Naik Terus

Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.

"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).

"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved