UMP DKI 2022
Kadisnakertrans Andri Yansyah Tegaskan UMP DKI 2022 Telah Final Diputuskan dan Harus Dilaksanakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan keputusan strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, keputusan Anies menaikan UMP karena memiliki kewenangan khusus, sebagaimana UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Meski Diabaikan Kemnaker, Gubernur Anies Baswedan Tetap Menaikkan UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,6 Juta
Baca juga: Kemnaker Abaikan Revisi UMP DKI, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur yang Menaikkan Upah
Baca juga: Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 225.000, Kemnaker Enggan Jawab Surat Revisi UMP dari Gubernur Anies
“Bahwa kami punya UU khusus, sehingga Gubernur memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI adalah UU yang tidak bisa di-omnibuslaw-kan,” kata Andri saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/12/2021).
Andri berujar bahwa nilai UMP idealnya juga lebih tinggi dibanding upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Secara tanggung jawab dan wilayah, tingkat provinsi lebih kompleks dan luas dibanding tingkat kota/kabupaten.
“Masalah posisi UMP DKI, UMP diputuskan dia final harus dilaksanakan. Tapi kalau wilayah lain ada UMK, dan itu yang dipakai, UMK itu harus lebih tinggi dari UMP, jadi kalau kita 1-2 persen, UMK bisa 3-4 (persen), kalau kita DKI Jakarta tetapkan UMP itu yang harus dijalankan,” terang Andri.
BERITA VIDEO: Curhatan Ibu Penjual Bubur ke Bapak Kapolri masalah Pegadaian Motor
“Terakhir, In Shaa Allah UMP yang sudah kami revisi memberikan rasa keadilan dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat,” ucap Andri.
Sebelumnya, Andri membeberkan alasan Anies ingin merevisi UMP 2022 karena dia melihat kenaikan sebesar 0,85 persen tidak layak dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Anies membandingkan dengan kenaikan UMK di daerah tetangga, yaitu Bekasi yang mampu menaikan upah sebesar 4,8 persen.
“Di sini, Gubernur menyatakan bahwa intinya sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan) tersebut, tetapi sebagai kepala daerah juga harus bisa merespon apa yang menjadi aspirasi warga masyaraka, makanya pak Gubernur membuat surat tersebut,” jelas Andri.
Beberapa hari kemudian, kata Andri, buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada 27 November 2021.
Di hadapan para buruh, Anies mengklaim pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemnaker terkait usulan revisi kenaikan UMP.
“Tanggal 3 (Desember) kami Kadisnaker seluruh Indonesia dikumpulkan, dan disampaikan bahwa masih menunggu kajian dari Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Andri.
“Di situ saya juga menanyakan terkait surat kami, surat Gubernur mempertanyakan. Nah waktu itu tanggapannya kementerian (Kemnaker) tidak menjawab, (tapi) yang menjawab nanti Kementerian Dalam Negeri, yah sudah kami tunggu,” tutur Andri.
Hingga kini, kata Andri, Pemerintah DKI terus berkoordinasi dengan stakeholder lain di antaranya dengan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan buruh.
Andri juga sudah berkomunikasi langsung dengan Apindo dan Kadin DKI Jakarta untuk meminta jawabannya terkait kenaikan UMP tersebut.
“Sudah ada pembicaraan setengah kamar dengan Apindo, dengan Kadin, serikat pekerja,” ungkapnya.
Dari itu, Andri mengklaim Apindo dan Kadin tidak mempersoalkan kenaikan UMP berkisaar 5-10 persen.
Hanya saja, organisasi tersebut menegaskan tetap menjalankan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Di situ (rapat setengah kamar) ketemulah angka tetap. Apindo dan Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1,” kata Andri.
Di sisi lain, Pemerintah DKI juga meminta kajian dan survei dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait perekonomian di Jakarta.
Pemerintah daerah juga menanyakan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan UMP yang cocok mencapai 5,1 persen.
“Atas dasar itu kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS itu 5,1. Tapi sekali lagi, perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja dan setelah itu kami kumpulkan di Dewan Pengupahan,” papar Andri.