Berita Banten
Buntut Unjuk Rasa Buruh Terobos Masuk Kantor Gubernur, Polda Banten Tetapkan 6 Orang Tersangka
Para tersangka itu berhasil diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) kemarin,
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang tersangka terkait aksi unjuk rasa buruh yang menerobos masuk ke dalam kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan terhadap Asep Abdullah Busro yang menjadi kuasa hukum Wahidin Halim.
Enam orang tersangka tersebut ialah AP (46) warga Tigaraksa, SH (33) warga Citangkil, SR (22) warga Cikupa, SWP (20) warga Kresek, OS (28) warga Cisoka dan MHF (25) warga Cikedal.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Identitas Buruh yang Nekad Menduduki Kursi Gubernur Banten
"Penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku dengan mengidentifikasi menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto Silitonga saat konfrensi pers di Polda Banten, Senin (27/12/2021).
"Mereka berhasil diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) kemarin," imbuhnya.
Shinto menyatakan, enam tersangka tersebut dikenakan dengan dua pasal yang berbeda.
Kepada AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), polisi mengenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis.
Baca juga: Kemnaker Abaikan Revisi UMP DKI, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur yang Menaikkan Upah
Sedangkan kepada tersangka OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama
"Ancaman pidana kepada AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) adalah hukuman 18 bulan penjara, namun terhadap empat orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan," kata dia.
"Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Dari hasil penangkapan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen video, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone, dan beberapa pakaian.
Baca juga: Jenderal Dudung Tak Main-main, Tindak Tegas 3 Angota TNI yang Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli
"Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju," jelas Shinto.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menambahkan, pihaknya masih melalukan pencarian terhadap enam pelaku lainnya, terkait dengan aksi penerobosan ruang kerja gubernur tersebut.
"Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten," tambahnya.
Baca juga: Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 225.000, Kemnaker Enggan Jawab Surat Revisi UMP dari Gubernur Anies
"Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten," tutup Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. (M28)