Berita Jakarta
Pertama di DKI Jakarta, Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat KTP-el dan KK
Budi Awaluddin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dukcapil
"Ini prinsip pelayanan yang memang harus dikedepankan selaku birokrasi yang mengelola pelayanan masyarakat terlayani dengan baik," ucapnya.
Pertama di Jakarta
Di kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris menyebut, terobosan yang dilakukan Kemenag Jaksel tersebut menjadi yang pertama di Jakarta.
Ia menambahkan, inovasi tersebut sesuai dengan semangat pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Program ini bentuk menyenangkan masyarakat dengan memotong jalur birokrasi. Jadi, saat mereka menikah, statusnya sudah berubah jadi kawin. Masyarakat tentu akan sangat merasakan manfaatnya," tutur Haris.
Baca juga: Calon Pengantin di Depok Siap-siap, Kemenag Tak Akan Lagi Berikan Buku Nikah Sebagai Bukti Otentik
Haris mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 290.152 kasus pernikahan yang tercatat namun belum memiliki nomor dan surat nikah.
Hal tersebut, menurutnya, bisa menimbulkan masalah, misalnya terkait pembuatan akta lahir anak, pembagian gono-gini hingga soal hak waris.
"Masalah utamanya adalah keengganan masyarakat untuk melapor. Sampai sekarang masih banyak kejadian seperti itu. Bahkan sampai ada yang berujung konflik terkait hak waris," jelasnya.