Berita Jakarta
Pertama di DKI Jakarta, Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat KTP-el dan KK
Budi Awaluddin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dukcapil
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bersama Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Selatan melaksakan kegiatan Grand Launching Pengintegrasian Data Kependudukan Pasca Pelaksanaan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu.
Grand Launching ini bersamaan juga untuk seluruh KUA diseluruh wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
"Mulai saat ini data langsung terintegrasikan, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti terkonek ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah. Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga di Pengadilan Agama,” ujar Budi Awaluddin di KUA kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).
Baca juga: Asyik, Nikah di Jaksel Kini Bonus Update Status Kawin di e-KTP, Nggak Perlu Repot ke Kelurahan
"Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK. Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri, dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP," tuturnya.
Ia pun menyambut baik momen peluncuran tersebut terlebih dimulai di Jakarta Selatan.
"Ini bagian dari ihktiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat. Pada prinsipnya alur birokrasi saat ini harus dipangkas untuk memberikan nilai lebih untuk warga Jakarta," katanya.
Dalam penutup sambutannya kadis Dukcapil berpesan, bahwa jika di instansi yang dipimpinnya terlihat ada pungli segera lapor.
Baca juga: Kantor Presiden, Wapres Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru sebelum 2024, Tiga Kementerian Ini Menyusul
Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang mudah, ramah dan inovatif, tambahnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Jakarta Selatan Munjirin dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin menyempatkan diri untuk menjadi saksi nikah bagi warga yang melangsungkan pernikahan di KUA Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Munjirin mengatakan, program tersebut merupakan ikhtiar bersama dari Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Selatan, Kantor KUA Kementerian Agama Jakarta Selatan, untuk pelayanan bagi masyarakat.
Walikota Jakarta Selatan berpesan semoga program seperti ini dapat ditiru juga pada layanan-layanan lainnya seperti pada pengurusan BPHTB dan PBB sehingga masyarakat merasakan atsmosfir yang berbeda dan lebih terlayani ke depannya.
Baca juga: Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Informasi di Jakarta Terus Meningkat
Munjirin mengatakan selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke dinas kependudukan.
"Kita coba integrasikan datanya, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti ter-connect ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah.
Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga,” ujarnya. Munjirin menyambut baik momen tersebut. Terlebih kegiatan ini dimulai di Jakarta Selatan. Nantinya, sistem tersebut akan diberlakukan diseluruh KUA se-Jakarta Selatan.