Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jakarta

Asyik, Nikah di Jaksel Kini Bonus Update Status 'Kawin' di e-KTP, Nggak Perlu Repot ke Kelurahan

Saat melangsungkan pernikahan, pengantin tidak hanya mendapatkan buku nikah, namun juga mereka bisa langsung mendapatkan e-KTP yang telah diupdate

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Rapat koordinasi Kantor Kemenag Jaksel bersama Sudin Dukcapil Jaksel terkait inovasi pelayanan bagi pengantin, Senin (20/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kantor Kementetian Agama Kota Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan membuat terobosan baru dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi dilakukan dengan update data kependudukan serta pencetakan KTP Elektronik bagi pengantin yang melangsungkan pernikahan di wilayah Jakarta Selatan.

Saat melangsungkan pernikahan, pengantin tidak hanya mendapatkan buku nikah, namun juga mereka bisa langsung mendapatkan e-KTP yang telah diupdate dalam hal ini status perkawinannya.

Kepala Kantor Kemenag Jakarta Selatan, Taufik menyebut, program baru tersebut dilatarbelakangi fenomena banyaknya masyarakat yang tak segera mengubah data kependudukan meskipun sudah melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Jemaah Umrah Batal Berangkat Lagi Gara-gara Omicron, Kemenag: Keputusan Pahit, Semoga Ada Hikmah

"Banyak di antara masyarakat tidak segera mengubah status kawin, bahkan ada yang malas untuk mengurusnya dengan berbagai alasan," ujar Taufik di Kantor Kemenag Jaksel, Senin (20/12/2021).

Taufik menyebut, fenomena itu sebenarnya rentan dan bisa menimbulkan permasaalahan di kemudian hari lantaran status di KTP belum menikah, padahal faktanya orang tersebut sudah menikah.

"Maka dari itu kami buat terobosan bersama dukcapil, agar memudahkan mereka tidak perlu lagi datang ke kelurahan selesai menikah," katanya.

Pada Senin hari ini, Taufik mengundang seluruh kepala KUA di Jaksel, asosiasi penghulu dan dari pihak Dukcapil di setiap kecamatan untuk menyemakan visi-misi. 

Baca juga: Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun, Sudin Dukcapil Jaksel Jemput Bola ke MAN 11 Jakarta

"Dan secara teknisnya sudah ketemu. Kami akan segera menjalankan program ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 25 Desember kita sudah bisa grand launching. Dengan begitu, nantinya, pengantin langsung bisa merasakan layanan ini," ungkapnya

Adapun terkait teknis pelaksaan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan data-data dari calon pengantin yang sudah mendaftar dan melengkapi persyaratan, kepada pihak Dukcapil.

Pihak Dukcapil kemudian akan memprosesnya dan menyerahkan kembali KTP Elektronik yang sudah di-update kepada pihak KUA.

"Nah, nanti KTP yang sudah diupdate itu diserahkan pihak KUA bersama penyerahan buku nikah," tutur Taufik.

Taufik memastikan, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pembaruan data di e-KTP.

"Program ini benar-benar gratis, karena merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat," tandasnya

Baca juga: Perbedaan Kartu Nikah Digital dan Buku Nikah | Cara Mendapatkan Kartu Digital Cukup Daftar di Sini

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (ISTIMEWA)

Pertama di Jakarta

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved