Sabtu, 2 Mei 2026

Muktamar NU

Muktamar ke-34 NU Mendorong Pemerintah dan DPR RI Ciptakan UU Perubahan Iklim

Kaum Nahdiyin ternyata sangat perhatian pada masalah perubahan iklim, sama seperti negara maju. Karena itu mereka mendesak DPR dan pemerintah buat UU.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
via phiradio.net
Ilustrasi perubahan iklim - Guna mengantisipasi dampak perubahan iklim, Muktamar ke-34 NU mendorong pemerintah dan DPR membuat UU yang mengatur masalah itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG - Muktamar ke-34 NU tak hanya membahas persoalan internal PBNU, tapi juga masalah lain yang berdampak pada kehidupan manusia.

Salah satunya soal perubahan iklim, yang kini menjadi concern negara maju.

Tak mau ketinggalan akan masalah itu, kaum nahdiyin pun tak ingin Indonesia tertinggal untuk masalah perubahan iklim ini.

###
Ikuti proses penghitungan suara calon ketua Umum PBNU antara KH Yahya Staquf dan KH Said Agil Siradj

Baca juga: Yahya Staquf Ungguli KH Said Agil dan Asad Ali Balon Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

Baca juga: PROFIL KH Yahya Cholil Staquf, Sosok yang Bersaing dengan KH Said Aqil Sirajd Jadi Ketua Umum PBNU

Karena itu, isu perubahan iklim dibahas dalam Muktamar ke-34 NU ini.

Peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pun menyepakati hal tersebut.

"Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim," demikian rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Jumat (24/12/2021).

Sejumlah pihak diminta dilibatkan dalam pembuatan UU ini.

Untuk isi dari UU tersebut, para peserta ingin UU tentang perubahan iklim juga memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya.

Baca juga: Diangkat Jadi Komisaris Utama di BUMN, Jenderal Dudung: Tugas Ini Menambah Wawasan Dunia Korporasi

Adapun urgensi pembuatan UU tersebut adalah perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) tahunannya berada pada tingkat 1 persen untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis serta regulasinya.

Baca juga: Gus Yahya dan Said Aqil Siradj Bersaing Sehat untuk Menjadi Ketua Umum PBNU

Hal tersebut agar mampu berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1.5 derajat celcius.

UU tersebut menurut kesepakatan juga dinilai penting untuk memenuhi target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC (2020-2030).

Sehingga, pemerintah hendaknya menggeser 'beban' sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia.

Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional.

Pemerintah juga disebut perlu terus merestorasi ekosistem hutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved