UMP DKI 2022

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut UMP DKI Naik 5,1 Persen untuk Rasa Keadilan Buruh dan Masyarakat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau sekira Rp 254.000.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
PPID DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE COM, TANAH ABANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau sekira Rp 254.000.

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar 0,8 persen atau setara Rp 37.000 saja.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa meski Kementerian Tenaga Kerja kecewa, tetapi ini demi rasa keadilan bagi upah buruh.

"Sekali lagi terkait UMP, memang ada aturan PP 36 tahun 2021 yang mengatur formula besaran UMP," kata Ariza, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022

Baca juga: Mogok Kerja Buruh di Banten Karena Tolak UMP 2022, Dapat Timbulkan Masalah Baru 

Menurut Ariza, jika kenaikan UMP hanya Rp 37.000, Anies merasa tidak ada keadilan bagi para pekerja di DKI Jakarta.

Sehingga, untuk memenuhi rasa keadilan, Anies memutuskan meningkatkan UMP sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Mudah-mudahan, adanya peningkatan ini dapat memberikan rasa keadilan," ujar Ariza.

Tentunya, kata Riza keputusan ini diambil dalam rangka memberikan keadilan untuk semua pihak.

BERITA VIDEO: Kondisi Skuad Singapura Kurang Baik di Semifinal Piala AFF 2020 Leg 1 Lawan Indonesia

Sebab, keputusan ini tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha dan juga masyarkat luas di DKI Jakarta.

Sehingga, ia meminta pengertian dan pemahaman kepada seluruh pengusaha yang ada di wilayahnya.

"Tidak bermaksud untuk memberatkan pengusaha tetapi lebih untuk membantu kaum buruh dan karyawan," ucap Ariza.

Dengan adanya peningkatan Rp 254.000, maka buruh dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Kemudian, keputusan itu diambil dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tahun 2022.

"Mudah-mudahan, kami bisa duduk kembali untuk sama-sama merumuskan formula yang terbaik untuk kepentingan buruh, pengusaha, Pemerintah terutama kepentingan masyarakat," terang Ariza.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved