Munarman Ditangkap

Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum: Biar Cepat Selesai

Aziz mengatakan, pilihan tak menempuh praperadilan karena alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, menanggapi  pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyayangkan kliennya tak menempuh upaya praperadilan dalam perkara yang menjeratnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, menanggapi  pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyayangkan kliennya tak menempuh upaya praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Aziz mengatakan, pilihan tak menempuh praperadilan karena alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

"Atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan, tapi kami sampaikan di sini (persidangan)."

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 5, Dua Pasien Teranyar Baru Pulang dari London

"Artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya, tanpa kami berproses di praperadilan," kata Aziz saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kata Aziz, keputusan strategis yang dimaksud  terkait waktu dari perkara ini berproses di persidangan.

Dengan tidak menempuh praperadilan, pihaknya berharap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Munarman bisa cepat selesai.

Baca juga: Tak Cuma di Jakarta, Epidemiolog Yakin Varian Omicron Sudah Masuk Bali, Ini Indikatornya

"Kalau di praperadilan akan makan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini."

"Kami tidak mau, kami maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini."

"Maksud saya, prosesnya cepat, dan juga tidak terhambat, dan untuk subjektivitas keperluan Pak Munarman tidak terganggu," terang Aziz.

Baca juga: RJ Lino Tak Dihukum Kembalikan Uang Negara, KPK Ajukan Banding

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai seharusnya terdakwa Munarman menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan, saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam menanggapi eksepsi atau nota keberatan Munarman, yang menyebut penangkapan terhadap dirinya dilakukan sewenang-wenang.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya."

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Kasar dan Tak Beretika, Nyatakan Siap Bertanggung Jawab

"Maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kendati begitu, hingga persidangan ini berjalan, nyatanya baik Munarman maupun kuasa hukum tak juga mengajukan praperadilan.

Atas hal itu, jaksa menyinggung profesi Munarman yang diketahui merupakan seorang advokat atau praktisi hukum.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Desember 2021: 216 Orang Positif, 205 Pasien Sembuh, 11 Meninggal

Jaksa menilai, pernyataan yang dituangkan oleh Munarman dalam eksepsinya itu, bertolak belakang dengan profesi yang dimaksud.

"Sebagaimana diuraikan dalam nota keberatan."

"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," cetus jaksa. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved