SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 22 Desember 2021
Pelayanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Rabu (22/12/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (22/12/2021) ini.
Adapun layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor dan Bekasi hari ini.
Video: Wagub: DKI Masih Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap saat Nataru
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Gandeng Swasta Untuk Menata Ibu Kota Bebas dari Kabel Menjuntai
Baca juga: Fahira Idris Puji Keberanian Anies Baswedan yang Nekad Menaikkan UMP DKI meski Menuai Tekanan
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Waspada! Penghujung Tahun 2021, Kasus DBD di Kota Tangsel Terus Alami Kenaikan
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
##
Ikuti ulasan prediksi #IndonesiavsSingapura #PialaAFF2021
Baca juga: Jelang Semifinal Piala AFF, Timnas Singapura Soroti Elkan Baggot, Dianggap Kuat dan Tinggi
Baca juga: Shin Tae-Yong Layak Dipecat Jika Gagal Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020
Baca juga: Witan Sulaeman Berpesan pada Rekannya untuk Mendengarkan Arahan Shin Tae-yong di Piala AFF
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 22 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
-
Baca juga: Kenali Gejala Diabetes, untuk Memastikan Tetap harus Periksa Kadar Gula Darah
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca juga: Jelang Pensiun Sebagai Gubernur, PDIP DKI Cari Kelemahan Anies Baswedan
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
-. Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
1. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
2. Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik, Harga Cabat Rawit Merah Tembus Rp 100.000 Per Kilogram
Bogor
1. Pos Polisi Gadog
2. Lippo Plaza Kebun Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
Tangerang
1. Pasar Laris Taman Cibodas, jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB.
2. Giant Kreo Larangan, jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Komitmen Sejahterakan Pekerja Migran, Menko Airlangga Raih PMI Award 2021 Sebagai Tokoh Inspiratif
Depok
1. Honda Moror Care
2. Giant Bojongsari
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00 WIB, Sore 16.00 - 20.00
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00