Bekas Pegawai KPK Boleh Aktif di IM57+ Institute Setelah Jadi ASN, Polri: Ikut Aturan

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka juga diminta menaati aturan yang berlaku.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Polri menghormati jika 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap aktif berkegiatan di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+), saat sudah menjadi ASN Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menghormati jika 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap aktif berkegiatan di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+), saat sudah menjadi ASN Polri.

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka juga diminta menaati aturan yang berlaku.

"Saya bukan jawab bisa atau tidak, secara umum Polri memiliki aturan."

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 5, Dua Pasien Teranyar Baru Pulang dari London

"Kita menghargai orang untuk berserikat, untuk menyampaikan pendapat."

"Tetapi anggota Polri dan ASN Polri harus patuh dengan aturan-aturan yang ada di lingkungan Polri," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Ramadhan mengaku belum mengetahui aturan mengenai perizinan ASN Polri untuk aktif berorganisasi di luar Polri.

Baca juga: Tak Cuma di Jakarta, Epidemiolog Yakin Varian Omicron Sudah Masuk Bali, Ini Indikatornya

Namun yang pasti, mereka diminta untuk menaati jika ada aturan terkait pelarangan aktif berorganisasi.

"Kita menghargai orang untuk berserikat mengeluarkan pendapat, sesuai dengan UUD."

"Namun di Polri tentu ada aturan-aturan yang diberlakukan bagi anggota Polri dan seluruh ASN Polri."

"Tentu kita mengikuti aturan-aturan tersebut, apabila ada kebijakan lain, tentu semua itu diatur sesuai dengan aturan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved