UMP 2022
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Sebetulnya Pengusaha Tidak Keberatan Naik Sampai Angka 5 Persen
Para pengusaha di Jakarta dinilai tidak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hingga lima persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menilai bahwa para pengusaha di Ibu Kota dinilai tak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hingga lima persen.
"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka lima persen gitu, makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (20/12/2021) malam.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu mengklaim, rencana kenaikan UMP tersebut juga sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Terdapat tiga unsur dalam dewan tersebut, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022
Baca juga: Mogok Kerja Buruh di Banten Karena Tolak UMP 2022, Dapat Timbulkan Masalah Baru
Baca juga: Kenang Sosok Haji Lulung, Ahmad Riza Patria : Selalu Berjuang Membela Teman
"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi, para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat," ujar Ariza.
Menuurut dia, kenaikan UMP harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh.
Selain itu, sejak delapan tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
"Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasil UMP kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37.000 kan kurang lebih. Itu kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," jelasnya.
BERITA VIDEO: Gisel Berencana Liburan Natal ke Bali Bareng Gempi dan Gading Marten
Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang diharapkan ada revisi.
Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya Pemprov DKI memutuskan untuk menaikan UMP yang awalnya ditetapkan naik 0,85 atau Rp 37.748, menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.461.854 per bulan.
"Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," ucapnya.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam bakal melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan jika Anies melaksanakan perubahan regulasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, dari yang awalnya Rp 37.000 menjadi Rp 225.000.
“Kami (akan) menggugat aturan revisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani saat jumpa pers melalui virtual pada Senin (20/12/2021).