Berita Nasional

NGERI, Isi Wasiat Habib Bahar: Jika Saya Diculik atau Dibunuh, Jangan Pernah Padamkan Api Perjuangan

Habib Bahar meminta, apabila terjadi hal-hal buruk kepada dirinya, ia ingin para pemuda-pemudi Islam meneruskan perjuangan seperti yang dia lakukan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). 

Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.

Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.

Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.

Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab. 

Baca juga: Predator Anak di Palmerah Ditangkap, Cabuli Bocah 5 Tahun Anak Tetangganya Sendiri, Begini Modusnya

Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.

"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).

Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.

Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.

Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.

Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.

Baca juga: Hati Arie Untung Hancur Melihat Anaknya kini Terkulai Lemah di Rumah Sakit

"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.

Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.

Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Kisah Tragis Sepasang Kekasih, Jadi Korban Tabrak Lari di Nagrek, Jenazahnya Dibuang ke Sungai

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved