Kriminalitas

Predator Anak di Palmerah Ditangkap, Cabuli Bocah 5 Tahun Anak Tetangganya Sendiri, Begini Modusnya

Kejadian ini baru terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian bokongnya dan ditanya oleh orang tuanya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Pria berinisial H (39), pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki berinisial A (7) di Palmerah mengaku pernah menjadi korban sodomi sewaktu masih kecil. 

Apalagi, banyak kasus pelecehan seksual pelakunya adalah tetangganya sendiri dan ia berharap itu tidak terjadi lagi.

"Jadi Pemerintah melakukan intervensi kepada pelaku pelecehan seksual sengan menangkap," tuturnya.

Alasan pelaku cabuli korban

Diberitakan sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).

, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.

Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.

"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia.

Kemudian, di HP pelaku ada beberapa foto anak kecil yang didownload dari Facebook.

Termasuk foto korban juga ada di dalam Hp pelaku, tapi Niko belum mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.

Sebab, pelaku baru ditangkap beberapa waktu lalu dan saat ini masih proses pengembangan.

"Jadi di dalam Hp tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya kita masih mendalami ini," tuturnya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Dianggap Aneh usai Ganti Nama Cucu menjadi Gala Sky Ardiansyah Binti Vanessa Angel

Modus pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya adalah meminjam Hp kepada korban untuk main game.

Karena saat ini gadget sudah digandrungi anak-anak di bawah umur untuk bermain game.

"Jaman sekarang dengan adanya handphone buat main game, anak-anak dikasih pinjam sudah seneng," jelas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 76e junto Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved