Vaksinasi Anak
Pemkab Bekasi Berjibaku Mengejar Vaksin Covid-19 untuk Anak untuk Hadapi Gelombang Varian Omicron
Pemkab Bekasi terus bekerja keras mengejar herd immunity bagi kelompok anak-anak melalui program vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Sementara itu, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, sebetulnya tingkat keparahan dari varian Omicron tidak begitu tinggi. Asalkan orang yang terpapar telah divaksinasi Covid-19 hingga dua dosis.
Baca juga: Tantangan Penderita Lupus di masa Pandemi Covid-19, Dampak pada Kualitas Hidup
Di sisi lain, Pandu menyarankan kepada pemerintah agar melakukan tiga hal. Pertama mempercepat vaksinasi, kedua meningkatkan kapasitas testing dan membatasi kerumunan masyarakat.
“Sebagian besar (orang yang terpapar Omicron) tidak ada gejala dan tidak akan menimbulkan dampak orang sakit berat. Ya itu keuntungannya, tapi kalau menular lebih cepat,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia di bawah 12 tahun atau vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun. Upaya ini diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi peserta didik di semua jenjang.
Dengan adanya program vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun ini, orangtua juga diharapkan bisa memberikan dukungan positif. Salah satu harapannya agar mempercepat tercapainya herd immunity di Indonesia.
Baca juga: Dasco: Gerindra Tak Kenal Oligarki Seperti Partai Lain, Bapaknya Mendirikan, Anaknya Jadi Ketum
Mengutip kompas.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Minggu (19/12/2021), untuk mendapatkan vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun, orangtua bisa menempuh cara berikut ini.
1. Datang ke lokasi penyelenggara vaksinasi anak:
* Untuk lokasi vaksinasi sekolah dapat datang sesuai tanggal yang ditentukan pihak sekolah.
* Untuk lokasi vaksinasi lain (Puskesmas, rumah sakit atau pos vaksinasi) dapat datang langsung.
2. Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak atau surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Dalam postingan yang diunggah Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga dijelaskan mengapa anak perlu vaksin Covid-19. Seperti ini penjelasannya.
1. Vaksin Covid-19 pada anak bisa mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang berinteraksi.
2. Mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudaranya yang belum dapat divaksinasi atau yang mempunyai risiko.
3. Mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan.
4. Mempercepat tercapainya herd immunity.
5. Kasus Covid-19 pada anak di Indonesia sebanyak 12,1 persen dari total kasus.
Walaupun sudah divaksinasi, anak tetap harus memakai masker dengan benar. Sesuai anjuran World Health Organization (WHO) anak umur lebih dari 5 tahun harus menggunakan masker jika bertemu dengan orang banyak. Anak kurang dari dua tahun tidak dianjurkan memakai masker.
Tetap terapkan protokol 6 M setelah divaksin, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Demikian penjelasan cara mendapatkan vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun dan penjelasan mengapa anak perlu mendapatkan vaksin Covid-19. (abs/faf)