Munarman Hadir di PN Jaktim, Pengamanan Sidang Makin Diperketat
Karenanya pada sidang lanjutan, Rabu (15/12/2021) hari ini, Munarman dihadirkan langsung di PN Jakarta Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Aziz mengaku mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya, supaya sidang lanjutan digelar secara offiline pada minggu depan,
“Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita, yang insyaallah pekan depan resmi offline,” ujar Aziz.
Baca juga: Kolaborasi Disparekraf DKI dan Pelaku Industri Kreatif Gelar Stand Up Comedy Jakarta Zona Meriah
Baca juga: Dhea Ananda Hamil Setelah 12 Tahun Menikah, Baru Percaya Hamil Begitu Mendengar Detak Jantung Bayi
Baca juga: Vanesha Prescilla Tidak Pernah Bermimpi Jadi Bintang Film Terkenal, Awali Karir Sebagai Gadis Sampul
Aziz beralasan permohonan sidang lanjutan agar digelar offline semata-mata untuk memudahkan jalannya sidang.
Terutama, kata dia, saat pihaknya memperlihatkan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti, kan harus dilihat. Nah di 181 KUHAP itu harus jelas,” sambungnya.
Ia pun bersyukur majelis hakim memperhatikan hal tersebut.
Pasalnya dengan sidang digelar secara offline maka akan lebih efisiensi dalam menjalankan proses persidangan.
“Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” ujar Aziz.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan keinginan Munarman dan tim penasihat hukumnya agar sidang offline dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu pertimbangan karena sidang offline tidak terpengaruh sinyal.
Sementara sidang online bisa terkendala karena masalah jaringan sehingga berpengaruh terhadap jalannya sidang.
Baca juga: Kadinkes DKI: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun Disuntik Gunakan Vaksin Bio Farma dan Coronavac
Baca juga: FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi
"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).
Adanya penetapan tersebut maka Munarman bakal dihadirkan secara langsung di ruang sidang dalam sidang lanjutan minggu depan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," katanya.
Adapun awak media tetap tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang atau menyebutkan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika nantinya sidang digelar offline.
Awak media hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim. (bum)