Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 15 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Rabu (15/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Video: Masa Perpanjangan PPKM Ganjil Genap Gantikan Penyekatan
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 15 Desember 2021
Baca juga: Waspada! Penghujung Tahun 2021, Kasus DBD di Kota Tangsel Terus Alami Kenaikan
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-berjaga-di-jalan-mh-thamrin-jakarta-pusat-saat-penerapan-ganjil-genap.jpg)