Munarman Ditangkap

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Tuding Ada Motif Mencegahnya Berpartisipasi di Pemilu 2024

Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.

ISTIMEWA
Munarman menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya, merupakan fitnah dan rekayasa. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya, merupakan fitnah dan rekayasa.

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang pembacaan eksepsi alias nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Bahkan, dirinya menuding perkara ini merupakan upaya beberapa golongan untuk mencegahnya berpartisipasi di Pemilu 2024.

Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

Terlebih, kata dia, semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme, tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Ini telah diarahkan, digiring, bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer."

"Dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai Pemilu 2024," tutur Munarman dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.

Alasan itu termasuk untuk menghalangi proses advokasi dirinya untuk keluarga korban 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember lalu.

Alasan selanjutnya, kata Munarman, untuk mencegahnya berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

"Jadi, ada tiga motif utama dalam memperkarakan saya."

"Pertama, adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq."

"Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024." 

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Desember 2021: Dosis Pertama 148.344.215, Suntikan Kedua 104.522.156

"Dan yang ketiga, adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam."

"Sehingga, suara kritis dan aspirasi dari Umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," sambungnya.

Mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan, kasus ini sengaja direkayasa, agar dirinya tidak turut terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved