Korupsi Pengadaan QCC

Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan RJ Lino bersalah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat alias dissenting opinion, saat menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II."

"Tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," papar hakim Rosmina.

RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010, di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

Sebagai hal yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, RJ Lino bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

Hakim juga menganggap RJ Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa RJ Lino tidak bersalah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.

Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) Cina, selaku perusahaan tempat membeli QCC.

Baca juga: Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Menkes: Melindungi 270 Juta Masyarakat Indonesia

Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan, karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2021: 190 Orang Positif, 247 Pasien Sembuh, 12 Meninggal

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved