Pilpres 2024

Ajukan Gugatan Ambang Batas 20 Persen ke MK, Bagaimana Peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2024?

Gugatan itu dilakukan saat ramai bermunculan sosok yang dianggap potensial maju sebagai calon presiden.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Roderick Adrian Mozes
JENDERAL TNI (Purn) Gatot Nurmantyo 

Gatot dan pilpres

Nama Gatot Nurmantyo sejatinya beberapa kali disebut sebagai sosok potensial calon presiden.

Namanya kerap mewarnai hasil survei.

Platform Nyari Presiden (Nyapres2024) melakukan Survei Online Nasional dengan tajuk “Regenerasi Politik Indonesia: Tokoh Muslim Menjelang 2024”.

Survei ini menunjukkan sejumlah nama tokoh muslim yang paling diharapkan menjadi Presiden pada Pilpres 2024 berdasarkan sejumlah kategori, di antaranya Gatot Nurmantyo.

Dari survei tersebut, untuk tokoh muslim dari kalangan TNI/Polri, elektabilitas tertinggi diperoleh Gatot Nurmantyo dengan 60,61 persen dan Tito Karnavian 15,19 persen. Selanjutnya, Andika Perkasa 9,69 persen, Moeldoko 6,03 persen, dan Budi Gunawan 2,29 persen.

Bahkan, sejumlah relawan sudah menyatakan dukungan terhadap mantan panglima TNI ini.

Hanya saja, langkah Gatot maju sebagai capres berat lantaran ia tidak tergabung dalam partai politik.

Meskipun Gatot belum lama ini mengklaim sudah ditembak tokoh partai politik untuk ikut maju di bursa capres 2024.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai statement Gatot Nurmantyo tersebut masih misterius. Sebab, dia menyebut, sebetulnya seluruh parpol sudah memiliki jagoan masing-masing.

"Ini yang menjadi misteri, parpol apa yang nembak Gatot maju Pilpres 2024. Hampir semua parpol sudah terindentifikasi punya jagoan masing-masing," kata Adi

Maka dari itu, pengajuan ambang batas pencalonan presiden yang dilakukan Gatot dinilai sebagai bentuk ikhtiar darinya untuk bisa maju sebagai calon presiden apabila tidak ada partai politik yang mengusungnya.

Baca juga: FAKTA BARU, Herry Tak Punya Pesantren, Korban Bukan Santriwati, Pakar Hukum: Ini Kasus Eksploitasi

Demokrat hargai langkah Gatot

Partai Demokrat menghormati dan menghargai hak hukum yang ditempuh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami bisa memahami jika Pasal yang mengatur tentang ketentuan Presidential Threshold ini dianggap tidak sesuai dengan UUD ‘45 dan hasil amandemennya," ujar Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, dalam keterangannya kepada pers, Rabu (15/12/2021).

Kamhar mengatakan memang tidak ada ketentuan Presidential Threshold pada hasil amandemen UUD ‘45.

Pada Pasal 6A Ayat 2 amandemen ketiga UUD ‘45 hanya menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemeilihan umum.”

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved