Berita Regional

Polisi-TNI Yapen Sergap Anggota OPM di Ambiaidiru, Amankan Senjata Api hingga Dokumen Penting

Pengamanan yang dilakukan pada 8 desember 2021 oleh gabungan personil TNI dan Polri di sebuah lokasi di Kampung Ambaidiru.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709 Yawa merilis penangkapan seorang anggota Organisasi Papua Merdeka 

Dua dari peristiwa tersebut terjadu di Suru Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, pada Selasa (7/12/2021), sekitar pukul 08.00 WIT kembali terlihat kelompok bersenjata mendekati Koramil Suru Suru dengan formasi siap melakukan penyerangan.

Baca juga: Teroris OPM Bakar Sekolah di Oksibil Papua

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriakkan Papua Merdeka, 8 Pemuda Terancam Dibui Seumur Hidup

Kontan, anggota Satgas Koramil Suru Suru terpaksa melumpuhkan seorang anggota kelompok bersenjata yang membawa sepucuk senjata laras panjang.

Setelah melepaskan tembakan peringatan, anggota Satgas melumpuhkan seorang anggota kelompok bersenjata yang menyandang senapan laras panjang  jenis SS2 V4 dengan alat bidik optik.

Diketahui senjata ini merupakan milik Prajurit TNI AD yang tewas dibunuh kelompok bersenjata saat pengamanan perbaikan Bandara Yahukimo di Kali Brasa, Distrik Dekai, pada 18 Mei 2021 lalu.

Selain melumpuhkan seorang kelompok bersenjata, Satgas Koramil Suru Suru juga menyita lima magasin senjata SS2 V-4, 139 butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebilah pisau, dan alat komunikasi.

Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Di Depan Jenderal Dudung, Mahfud MD Tegas: KKB Itu Bukan Saudara Kita!

Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pemakaian senjata api dan peraturan perundangan lain.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved