Berita Regional
Polisi-TNI Yapen Sergap Anggota OPM di Ambiaidiru, Amankan Senjata Api hingga Dokumen Penting
Pengamanan yang dilakukan pada 8 desember 2021 oleh gabungan personil TNI dan Polri di sebuah lokasi di Kampung Ambaidiru.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709 Yawa mengamankan satu tersangka anggota Organisasi Papua Merdeka.
Sejumlah barang yang diduga bukti-bukti gerakan separatis di wilyah Yapen berhasil diamankan dari wilayah Kampung Ambiaidiru, Distrik Kosiwo.
“Sejak awal bulan desember melaksanakan kalender kamtimbas, pelaksanaan gabungan untuk megantisipasi gerakan OPM dan ini hasil yang kita dapatkan. Tentunya kita awali dengan pendekatan humanis,” jelas kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021)
Adapun tersangka berinisial AR (27), warga setempat.
Baca juga: Teroris OPM Bakar Sekolah di Oksibil Papua

Pengamanan yang dilakukan pada 8 desember 2021 oleh gabungan personil TNI dan Polri di sebuah lokasi di Kampung Ambaidiru.
AKBP Ferdyan Indra menyatakan, di kampung tersebut, terdapat kegiatan pelatihan milter menggunakan senjata api.
“Terdapat kegiatan yang bersifat pelatihan militer, menggunakan senjata api dan membuat senjata api rakitan. Digunakan unitk melakukan perlawan kepada NKRI,” tambahnya.
Terdapat 14 jenis barang bukti yang diamankan di antaranya bendera Bintang Kejora, 22 buah pipa , 7 senapan angin, 1 buah senjata rakitan, 1 buah handpone, dokumen Organisasi Papua Merdeka, 1 buah pistol air softgun, baju, beberapa alat bor, gergaji dan baret.
Baca juga: Simpatisan KKB dan OPM Papua ke Kantor Polisi, Kapolres: Rela Hati Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI
Akbp Ferdyan menyatakan, di Ambaidiru, setidaknya ada 50 anggota OPM di mana tiga orang menjadi penggerak utamanya
“Masih ada sekitar 50 orang yang terlibat di Ambaidiru, dan kita tetapkan 3 orang DPO yang berperan sebagai Penggerak kelompok ini,” jelasnya.
Dalam kesematan sama, Dandim 1709 Yawa Letkol Inf. Catur Prasetyo mengimbau kepada warga agar bersinergi dengan pihak aparat jika melihat ada aksi yang menjurus ke arah kelompok bersenjata.
Baca juga: Binda Papua Barat Terus Gencarkan Vaksinasi untuk Warga Meski Angka Covid Menurun
“Jangan ragu untuk melapor, dan tetap TNI /Polri akan solid untuk mengedepankan keamanan warga di Yapen,” jelasnya.
Adapun Pasal yang diterapkan ialah 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Dalam Perkara Tindak Pidana Makar.
Satgas Koramil Suru Suru lumpuhkan anggota OPM
Relawan GMC Gelar Pentas Kuda Lumping di Gunung Kidul demi Lestarikan Kesenian Tradisional Jawa |
![]() |
---|
Empat Pekerja Proyek Tower BTS di Papua yang Sempat Disandera KKB Kini Sudah Dibebaskan |
![]() |
---|
Cerita Mbah Sarumi Miliarder Baru dari Magelang, Jateng, Ded-degan setelah Terima Rp 6,4 M |
![]() |
---|
Kronologi Kantor JNE di Magelang Diserang hingga Dilempar Bom, Pelaku Sempat Setrum Karyawan |
![]() |
---|
Jelang Kunjungan Jokowi, Jalan di Pasar Natar Lampung Diaspal, Warga: Dikerjakan Cuma Semalam |
![]() |
---|