Berita Jakarta
Pempus Tak Konsisten soal Kebijakan PPKM di Nataru, Anies Akan Revisi Kepgub soal PPKM Level 3
Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, soal revisi keputusan gubernur (kepgub) untuk mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih menunggu Instruksi Mendagri.
"Kemudian kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3. Nah, kami akan menyusun Pergub baru, tetapi Pergub baru itu harus disusun berdasarkan instruksi Imendagri pula," ucap Anies usai menghadiri kick off vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/13/21).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun yang ditandatangani pada 2 Desember 2021.
Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Terkerek Naik Dampak Kinerja Kementerian BUMN yang Dianggap Moncer
Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Lanjutnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan agar masyarakat dapat mengantisipasi penyesuaian tersebut.
"Kami di Jakarta langsung menyusun Peraturan Gubernur PPKM Level 3. Kenapa dikeluarkannya cepat? Supaya masyarakat, pelaku usaha bisa mengantisipasi dengan cukup," ucap Anies.
Baca juga: Ikut Salatkan Jenazah, Anies Beri Kesaksian: Haji Lulung Sosok Dermawan dan Taat Beribadah
Anies memaparkan, keputusan gubernur yang baru akan disusun setelah Instruksi Mendagri diterbitkan.
"Pemprov DKI akan jalankan semua kebijakan komprehensif yang disediakan oleh pemerintah. Kita sejalan melaksanakan, hanya urutan kita menunggu instruksi dari Imendagri," tutupnya.
DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, Jakarta kembali ke Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 3 Januari 2022.
Berikut ini daftar lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Level 1
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat