Berita Regional
Hamili Istri Napi, Bripka IS hanya Dihukum 21 Hari, Kombes Supriadi:Tak Ada Perkosaan, Sama-sama Mau
Kombes Pol Supriadi membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.
Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.
Disebut Pacaran
Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka IS pada Senin (13/12/2021).
Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial.
Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.
Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.
Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.
Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.
Sudah Bercerai
Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.